Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Anak Tenggelam di Banjarbaru

Banjarbaru, DUTA TV — Unit Reskrim Polsek Liang Anggang, Polres Banjarbaru jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan 14 orang tersangka dari kasus anak usia sekolah dasar (SD) tenggelam di salah satu wahana rekreasi pada Juni 2025.
Polsek Liang Anggang menerapkan tersangka yang merupakan gabungan dari dewan guru dan manajemen wahana rekreasi usai gelar perkara pada Selasa lalu.
“Kita menetapkan 14 tersangka yang dari dewan guru sebanyak delapan orang dan satu orang kepala sekolah sedangkan dari pengelola ada empat karyawan dan satu orang dari manajemen,” ujarnya Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana di Banjarbaru, Rabu.
Imam mengatakan satu orang tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sedangkan untuk tersangka lainnya dikenakan Pasal 55 KUHP Tentang Penyertaan.
Kapolsek memastikan 14 tersangka akan dipanggil ke Polsek Liang Anggang untuk menjalani pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
Dia berharap para tersangka kooperatif saat dilakukan pemanggilan oleh polisi, serta tidak mengulang tindak pidana atau menghilangkan barang bukti.
“⁰Kalau kooperatif tidak kita lakukan penahanan. Tapi kalau tidak kooperatif, berdasarkan keterangan penyidik, bisa kita lakukan penahanan,” tegasnya mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda.
Kompol Imam menyebutkan penyidik berkeyakinan ada unsur kelalaian dari kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan, pemanggilan para saksi dan meminta keterangan saksi ahli pidana hingga pembongkaran makam korban.
Selain keterangan yang didapat, barang bukti yang diamankan kepolisian mulai dari pernyataan yang ditandatangani orang tua, tiket masuk ke wahana rekreasi, pakaian korban dan rekaman kamera pengintai yang merekam kejadian anak tenggelam.(ant)





