Polisi Tangkap Seorang Pria Karena Bawa Senjata Tajam
Duta TV – Hulu Sungai Tengah, Anggota Buser Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel, meringkus seorang pria karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penusuk di Pasar Keramat Barabai, kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sabtu dinihari, 11 Juli 2020,
Pria berinisal KL (28) yang berprofesi sebagai Petani/Pekebun warga Desa Paya Kecamatan Batang Alai Selatan ditangkap saat polisi sedang melakukan razia di terminal Pedesaan.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M. Husaini, S.E, M.M mengatakan tersangka ditangkap karena petugas melihat gelagat tersangka mencurigakan dan setelah diperiksa, petugas menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 15 cm, lebar besi 2,5 cm, hulu terbuat dari tanduk rusa warna coklat dengan panjang 11 cm, lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 19 cm, yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Petugas terpaksa mengamankan tersangka ke kantor Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku karena tidak bisa menunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut dari pihak berwajib.
Kegiatan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta berdasarkan Kebijakan yang ke-1(satu) melaksanakan program prioritas Kapolri serta melanjutkan program kerja yang terdahulu bagian program ke-3 (tiga) penguatan gakkum yg profesional dan berkeadilan.
Atas kepemilikan senjata tajam itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU DRT No 12 Tahun 1951.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Hulu Tungai Tengah, untuk tidak membawa senjata tajam pada saat beraktifitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” pesan Kapolres.
Tim Liputan