Polisi Sita 8 Kg Lebih Sabu Dari 5 Tersangka
Banjarmasin, DUTA TV — Sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu, digelar oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Rabu sore (27/04/2022).
Bersama barang bukti, polisi juga merilis lima orang tersangka yang diduga memiliki keterkaitan dengan barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan M. Rifiannor, pada Kamis 7 April lalu, dikawasan Landasan Ulin Banjarbaru. Dari tangan terduga polisi berhasil menyita 2 kilogram lebih sabu.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap terduga lainnya, yakni, Sam’an Ramli, Ilyas Malik, dan Muhammad Zailani, di kawasan Surgi Mufti Banjarmasin Utara, pada 23 April kemarin.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita sabu hampir dua kilogram yang terbagi dalam delapan paket.
Terkahir, aparat mengamankan M Nofal di kawasan Pemurus Baru Banjarmasin Selatan, dari tangan terduga, polisi menyita 3,7 kilogram sabu. Dan untuk total keseluruhan 8 kilogram sabu.
Diduga barang haram itu berasal dari Malaysia atau Singapura, selain itu menurut pihak kepolisian semua tersangka merupakan jaringan M.
Atas perbuatannya, pada tersangka dijerat dengan pasal berbeda dari UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimaal 5 tahun pidana penjara hingga hukuman maksimal seumur hidup.
Reporter : Zein Pahlevi