Jakarta, DUTA TV — Dugaan pelecehan seksual dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengejutkan publik. Korban pegawai KPI diduga mendapat perundungan dan pelecehan seksual dari rekan kerja sesama pria.
Peristiwa yang menimbulkan traumatis bagi korban ini terjadi sejak 2012. Dugaan perundungan dan pelecehan ini terkuak setelah surat terbuka korban yang beredar luas.
Dalam surat terbuka itu korban mengungkapkan sejumlah aksi perundungan dan pelecehan oleh rekan kerjanya di KPI. Terparah, korban ditelanjangi dan difoto-foto oleh para terduga pelaku.
“Saya tidak kuat bekerja di KPI Pusat jika kondisinya begini. Saya berpikir untuk resign, tapi sekarang sedang pandemi COVID-19 di mana mencari uang adalah sesuatu yang sulit. Dan lagi pula, kenapa saya yang harus keluar dari KPI Pusat? Bukankah saya korban? Bukankah harusnya para pelaku yang disanksi atau dipecat sebagai tanggung jawab atas perilakunya? Saya BENAR, kenapa saya tak boleh mengatakan ini ke publik,” tulis korban.
Polisi merespons informasi viral tersebut dan melakukan upaya jemput bola pada Rabu (1/9) malam lalu. Korban didampingi seorang komisioner KPI kemudian membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Sudah buat laporan polisi persangkaan Pasal 289 KUHP dan/atau 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Korban melaporkan 5 orang terduga pelaku yakni RM, FP, RE, EO, dan CL. Dalam pelaporan tersebut, korban mengungkap peran kelima terlapor.
“Terlapor langsung memegang badan dan melakukan hal tidak senonoh, ini yang dilaporkan,” ujar Yusri.
Selain memeriksa korban, polisi juga menjadwalkan pemanggilan terhadap 5 terlapor pada Senin (6/9) pekan depan.
Setyo mengatakan pihaknya baru memeriksa satu saksi. Dia menyebut akan bekerjasama dengan KPI dalam menyelesaikan kasus ini.(dtk)