Polisi Larang Bakar Petasan Saat Perayaan Tahun Baru

Banjarmasin, Duta TV — Perayaan malam Tahun Baru masih identik dengan menyalakan petasan dan juga kembang api. Namun, dalam beberapa tahun belakangan, pihak kepolisian melarang warga atau sejumlah pihak untuk menyalakan petasan pada malam pergantian tahun karena dikhawatirkan berdampak negatif.

Larangan itu tak terkecuali pada malam pergantian tahun 2025–2026 ini.

Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama menegaskan bahwa seluruh warga dan juga hotel yang menggelar malam pergantian tahun dilarang untuk menyalakan petasan, sedangkan untuk kembang api masih diperbolehkan.

Arwin juga mengingatkan kepada warga jika tetap nekat untuk menyalakan petasan dan kembang api tanpa izin, akan ada sanksi pidana yang menanti warga atau instansi tersebut.

“Untuk petasan dilarang, yang diizinkan kembang api saja. Itu juga harus seizin Mabes Polri. Untuk itu hindari betul-betul daripada menyengsarakan diri. Atensi juga bagi masyarakat, kalau ada petasan akan diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Petugas gabungan juga nantinya disiagakan di sejumlah titik keramaian dan posko pelayanan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Reporter: Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *