Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Bekantan dan Burung Kasturi Raja

Banjarmasin, Duta TV – Terduga penyelundupan Satwa dilindungi berinisial MPG asal Jawa Timur ini tertunduk lesu saat kasusnya digelar di halaman polsek kawasan pelabuhan, Rabu siang (13/09/2023).

MPG tertangkap tangan ingin mengirim sembilan satwa ke Cikarang melalui jalur laut tujuan Surabaya.

Saat mengamankan, polisi turut menemukan barang bukti berupa empat ekor Bekantan, empat Berang-Berang, serta satu Burung Kasturi Raja.

Terduga bersama barang bukti diamankan di kawasan Gubernur Subarjo tepatnya di depan Pasar Taman Hutan Rakyat Banjarmasin Tengah, Selasa malam.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo menuturkan jika dari keterangan terduga dan pengembangan kasus, satwa ini akan dijual dengan harga variatif yakni dari Rp 4.000.000,- hingga mencapai harga fantastis lainnya.

“Penangkapan beberapa hewan atau satwa Ikon Kalimantan Selatan dan dilindungi, terduga satu orang inisial MPG, ini hewan ini ada yang mengirim, masih kita lakukan pengembangan penyelidikan, barang ini rencananya dikirim melalui surabaya,” ucap Kapolresta Banjarmasin.

Sabana menambahkan jika penyelundupan ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Hanya saja untuk yang ketiga kalinya ini berhasil digagalkan polisi. Polisi pun terus mengembangkan kasus ini. Terduga dinilai melanggar Pasal 40 Ayat 2 Junto Pasal 21 Ayat 2 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman minimal lima tahun pidana penjara.

 

Reporter : Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *