Polisi Ciduk Satu Tersangka Pembunuhan di Desa Ulang Loksado

Kota Kandangan, Duta TV — Penyidikan kasus pembunuhan tanpa kepala yang terjadi di Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Mei 2025 lalu akhirnya membuahkan hasil.

Kasus terungkap seiring ditangkapnya seorang tersangka bernama Ardan oleh jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan dan Resmob Polda Kalsel di kawasan Pegunungan Meratus, yakni di Bukit Tindihan, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Hulu Sungai Selatan, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu, 17 Desember 2025 kemarin, di sebuah pondok yang berada di puncak bukit.

Saat penangkapan, tersangka sempat melakukan upaya perlawanan dengan menggunakan senapan angin sebelum akhirnya diringkus oleh petugas. Kapolres Hulu Sungai Selatan, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, mengatakan, “Dari bulan Mei sampai sekarang, tapi bukan berarti kita tidak peduli dengan permasalahan ini. Namun kami sangat peduli dengan permasalahan apa pun, apalagi ini menyangkut nyawa seseorang. Alhamdulillah satu dari tersangka sudah kita temukan.”

Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan, Iptu Felly Manurung, mengatakan petugas tidak langsung menggunakan cara kekerasan saat penangkapan. Iptu Felly Manurung mengatakan, “Petugas tidak langsung menggunakan cara kekerasan, kita baik-baik ngobrol. Tiba-tiba yang bersangkutan melakukan perlawanan menodongkan kami senapan angin, namun kita juga tidak melakukan kegiatan seperti menembak karena banyak anak-anaknya.”

Saat ini, Polres Hulu Sungai Selatan masih akan melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya bernama Juhar yang merupakan saudara kandung dari tersangka Ardan.

Sebagai pengingat, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025, di mana korban atas nama Jumaidi ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tanpa kepala di Dusun Bangkauan, Desa Ulang, Kecamatan Loksado.

Dari keterangan pihak kepolisian, motif pembunuhan sendiri berawal dari tersenggol sepeda motor antara adik korban dengan tersangka.

Reporter: Muhammad Irfansyah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *