Polisi Akan Kenakan Pasal Berlapis Bagi Pembalap Liar

Jakarta, DUTA TV — Aksi trek-trekan balap liar di jalan umum, memang kerap dilakukan oleh masyarakat saat bulan puasa.
Selama bulan puasa ini, petugas kepolisian gencar melakukan razia di seluruh wilayah hukum Indonesia untuk meminimalisir kegiatan tersebut.
Tujuannya, agar kondisi lalu lintas di jalan raya tetap kondusif meskipun malam hari. Sehingga, pengguna jalan akan merasa aman dan nyaman saat melintasi semua ruas jalan.
Bahkan, petugas tidak segan-segan untuk memberikan tindakan hukum kepada mereka yang melanggar aturan tersebut. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Jalan MH Thamrin, Tangerang.
Dari sebuah video yang viral di masyarakat, aksi balap liar tersebut sangat mengganggu masyarakat di mana mereka melakukan penyetopan di tengah jalan untuk memudahkan motor balap tersebut melakukan start.
Dilansir dari Korlantas Polri, berawal dari video tersebut pihaknya kini tengah memburu para pelaku yang membuat keonaran terkait pelaksanaan aksi balap liar tersebut.
Menanggapi kejadian itu, KBO Satlantas Polres Tangerang Kota, AKP Suprayitno, mengatakan pihaknya akan menindak secara tegas aksi balapan liar apalagi hal ini turut mengganggu lalu lintas.
“Dari perspektif Undang-Undang yang ada, pelaku balap liar dapat dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa pasal yang dikenakan yaitu pasar 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311,” jelasnya dikutip laman Korlantas Polri.





