Polda Metro Gerebek Pesta Gay di Jakarta Selatan

Jakarta, DUTA TV — Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 9 orang sebagai tersangka, usai menggerebek sebuah pesta seks homo seksual di sebuah apartemen di Kuningan Jakarta Selatan.

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan total sebanyak 56 orang, namun hanya 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks sesama jenis, untuk 47 orang peserta pesta lainnya tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.

Kepala bidang hubungan masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mako Polda Metro Jaya menyampaikan polisi menggerebek lokasi pesta seks sesama jenis pada 29 Agustus, setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan adanya keberadaan pesta tersebut.

Penyelenggara acara diketahui memungut biaya sebesar Rp150.000,- hingga Rp350.000,- untuk tiket masuk.

“Tanggal 29 sekitar pukul setengah 1 malam, itu dilakukan penggerebekan di tempat pesta tersebut. Dan ditemukan ada 56 orang didalamnya. 9 adalah penyelenggaranya dan 47 adalah para peserta,”kata Sot Kombes Pol Yusri Yunus kepala bidang hubungan masyarakat Polda Metro Jaya

Kombes Pol Yusri menambahkan, peserta dalam pesta seks tersebut tergabung dalam komunitas grup whatsapp yang beranggotakan sekitar 150 orang dan 80 orang di akun instragramnya, kedua akun tersebut dibuat sekitar Februari 2018.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan pasal 296 KUHP dan atau pasal 33 undang-undang 44 tahun 2008, tentang pornografi dengan ancaman kurungan minimal 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara(fia/ant).

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *