Polda Kalsel Ungkap 16 Kasus Judi Online, 18 Tersangka Diamankan
Banjarbaru, DUTA TV — Tim Satgas Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap 16 kasus judi online.
Pengungkapan itu dilakukan sejak awal November 2024, dengan menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Arif Mansyur, mengungkapkan, mereka yang menjadi tersangka tidak hanya sekedar menjadi pemain, namun juga ikut mempromosikan situs judol tersebut.
Selain mengamankan tersangka Polda Kalsel juga telah mengusulkan 1.453 situs Judol untuk diblokir, ke kementerian komunikasi dan digital RI.
Polda Kalsel juga menghimbau agar masyarakat tidak bermain judi online, pasalnya dampak Judol dinilai sangat merugikan masyarakat sendiri, baik terhadap perekonomian, keluarga dan lingkungan.
Reporter : Mawardi