Polda Kalsel Tetapkan Tiga Tersangka Tambahan dari Investasi BBM Bodong FN

Banjarmasin, Duta TV – Fitrian Noor, seorang Bhayangkari warga Kota Banjarbaru, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang oleh Ditreskrimum Polda Kalsel.
Fitrian Noor sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan hukuman 3 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru. Namun, kasusnya masih berjalan di tingkat kasasi.
Terbaru, Fitrian Noor kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU bersama tiga orang lainnya, yakni:
FIP, yang disebut-sebut sebagai suami FN dan juga seorang anggota Polri,
SN, perempuan yang merupakan adik FN, dan
RH, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan FN.
Henny Puspitawati, kuasa hukum dari paguyuban korban FN, menyebut bahwa meski sudah lebih dari dua bulan ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka belum ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel.
Sementara itu, para korban berharap ketiga tersangka lainnya segera ditangkap agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Dalam kasus ini, para korban juga berharap aset yang disita dapat menggantikan kerugian mereka, yang mencapai lebih dari Rp30 miliar dari 60 korban.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, saat dihubungi melalui chat WhatsApp, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU dan kini masih dalam proses penyelidikan.
Reporter: Mawardi