Polda Kalsel Tetapkan Kadis PUPR Tanah Bumbu Sebagai Tersangka Korupsi

Banjarmasin, Duta TV — Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu, Hernadi Wibisono, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Simpang Empat senilai 4,8 miliar lebih.

Hernadi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 11 Juni 2024 lalu. Saat menggelar press rilis, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Fadli, mengatakan modus tersangka melakukan korupsi dengan cara membeli tanah yang sebenarnya telah dimiliki Pemkab Tanah Bumbu.

Selain itu, untuk memuluskan tindakan korupsinya, tersangka juga membuat sejumlah sporadik baru untuk pembelian tanah tersebut.

Dari hasil kejahatan tersangka, polisi turut menyita uang satu miliar lebih yang kini dijadikan sebagai barang bukti.

Diketahui dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel juga telah memeriksa 32 orang saksi, termasuk Bupati Tanbu Zairullah Azhar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *