Pol PP Turunkan Seratus Personel Kawal Masa Tenang
BANJARMASIN, DUTA TV — Tak hanya Bawaslu dan Panwascam, penertiban alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang juga dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.
Kasatpol PP, Ahmad Muzaiyyin, menuturkan pihaknya menurunkan sekitar 100 personel untuk menertibkan APK yang masih terpasang.
Terkait wewenang dan pemasangan APK yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Pol PP akan berkoordinasi dengan Bawaslu setempat. APK yang telah diturunkan nantinya akan ditempatkan di kantor Satpol PP Banjarmasin dan bisa diambil kembali oleh pemiliknya dalam waktu tujuh hari setelah penertiban.
- Bawaslu Kalsel Gelar Patroli Pengawasan di 13 Kabupaten/Kota25 November 2024
- Bawaslu Banjar dan Gakkumdu Diminta Tindak ASN Pelanggar Netralitas23 November 2024
“Kita sudah menurunkan 100 personel untuk back up. Terkait hasil penertibannya, akan diamankan di kantor Pol PP sesuai hasil rapat. Dipersilakan mereka mengambil dalam jangka waktu tujuh hari. Target utama kita di jalan-jalan protokol, bertahap menyisir ke pinggiran. Kita berharap tim pasangan kampanye itu nanti yang lebih berperan,” kata Ahmad Muzaiyyin.
Meski demikian, pihak Satpol PP tidak menampik akan menyasar APK yang terpasang di bahu jalan, bahu sungai, hingga tiang listrik.
Reporter: Nina Megasari