Pol PP Berikan SP3 ke Pemilik 3 Rumah di Lahan Jembatan HKSN
Banjarmasin, DUTA TV — Permasalahan tiga rumah warga yang belum dibebaskan pemerintah kota di kawasan proyek pembangunan Jembatan HKSN Banjarmasin, lantaran pemiliknya tidak ingin melepas karena nilai ganti rugi yang tidak sesuai, hingga kini masih berlanjut.
Bahkan saat ini Satuan Polisi Pamong Praja, sudah mengeluarkan Surat Peringatan ke-3 atau SP 3 kepada pemilik tiga rumah tersebut.
SP tersebut mereka berikan, sesuai dengan arahan dari Dinas PUPR Kota Banjarmasin, agar pemilik rumah bisa membongkar sendiri bangunan.
Kasat Pol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menjelaskan beberapa pemilik rumah sudah mulai ada melakukan pembongkaran, namun pihaknya juga masih menunggu arahan kalau memang disuruh melakukan pembongkaran.
“Jadi sudah SP 2 dan hari ini Insyaallah akan kita berikan SP 3, Ini sesuai arahan dari PUPR, dan kabarnya sudah ada yang membongkar sendiri, Kita masih menunggu arahan juga bagaimana nanti apakah ada pembongkaran atau gimana,” kata Ahmad Muzaiyin, Kasat Pol PP Kota Banjarmasin.
Sementara itu terkait permasalahan rumah yang menghambat perampungan Jembatan HKSN ini, para pemilik rumah juga dikabarkan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, lantaran nilai ganti rugi yang tidak sesuai.
Reporter : Ade Yanuar