PN Banjarmasin Tolak Gugatan Pekerja Tambang Tapin

Banjarmasin,DUTA TV — Sidang lanjutan praperadilan dengan termohon Dit Krimum Polda Kalsel kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (24/1) siang.
Tampak puluhan perwakilan pekerja hadir untuk mendengarkan langsung pembacaan putusan dengan dikawal ketat oleh pihak kepolisian.
Dalam agenda pembacaan putusannya Pengadilan Negeri Banjarmasin menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan ribuan pekerja tambang melalui masyarakat anti korupsi Indonesia.
Kuasa hukum dari ribuan pekerja mengatakan akan kembali melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan praperadilan kembali namun terkait dengan penyitaan.
Diberitakan sebelumnya Penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel memasang police line di lokasi hauling 101 atau jalan tambang di desa Tatakan Kabupaten Tapin pada November 2021 lalu. Akibatnya ribuan pekerja tambang kini tidak bisa bekerja karena tidak diperbolehkan melintas di jalan yang ditutup tersebut.
Reporter : Mawardi