PN Banjarmasin Terima Berkas Kasus Suap di HSU Dari KPK

BANJARMASIN, DUTA TV – Pengadilan Negeri Banjarmasin telah menerima pelimpahan 2 berkas perkara dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yang kini ditangani komisi pemberantasan korupsi KPK RI.
2 berkas itu atas nama terdakwa Marhaini, selaku direktur CV Hanamas dan Fachriadi, selaku direktur CV Kalpataru.
Diketahui dalam kasus ini KPK juga menetapkan 2 orang tersangka lainnya yakni Abdul Wahid dan Maliki selaku Bupati dan kepala Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara.
Sementara itu pihak pengadilan kini masih menunggu dua berkas lagi, atas nama bupati hsu abdul wahid, dan maliki, plt kepala dinas puprp hulu sungai utara, yang kini masih berproses di meja penyidik komisi pemberantasan korupsi KPK RI.
Sebelumnya KPK melakukan OTT di kabupaten HSU. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan dokumen dan uang RP 345 juta diduga uang fee proyek.
Reporter : Mawardi





