PN Banjarbaru Gelar Sidang Kasus Pemalsuan Sporadik di Sungai Tiung

Banjarbaru, Duta TV — Kasus dugaan pemalsuan surat sporadik tanah terjadi di wilayah Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, dan telah masuk di meja hijau Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Selasa kemarin (11/11/25).
Kasus dugaan sengketa lahan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menyeret seorang mantan Lurah Sungai Tiung berinisial S, serta A-G dan Z-A yang juga ikut berperan dalam kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 19 hektare di wilayah Sungai Tiung.
Dalam keterangannya, seorang saksi bernama Dayat mewakili pemilik lahan atas nama Arjani, menyatakan jika para terdakwa diduga terlibat dalam pemalsuan surat tanah setelah muncul bukti adanya surat sporadik diduga palsu yang diterbitkan dua kali di lokasi yang sama.
Fakta yang mengejutkan terungkap di ruang sidang. Saksi Dayat mengungkap bahwa tanah seluas 19 hektare yang diterbitkan surat sporadik pada tahun 2016, kemudian kembali diterbitkan ulang pada 2021 di lokasi yang sama, bahkan dengan luasan yang bertambah menjadi 24 hektare.
“Yang lebih aneh lagi, surat pertama itu sebenarnya sudah bermasalah, bahkan tanda tangan saksinya diduga palsu. Tapi anehnya, kelurahan malah berani menerbitkan surat baru di tanah yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, keterangan dari pihak kelurahan, Taufik Hidayat, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kelurahan Sungai Tiung, justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan pemalsuan sporadik di lokasi lahan tersebut.
Reporter: Tim Liputan





