Petugas Masih Dapati Warung Makan Yang Buka

BANJARMASIN, DUTA TV Salah satu warung makan kedapatan buka oleh petugas Satpol PP kota Banjarmasin, sebelum jam yang diperbolehkan pada bulan Ramadhan, Senin siang (04/04/2022).

Petugas langsung melakukan peneguran pada penjual, agar tidak membuka warungnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni sekitar pukul 15.00 atau 16.00 wita. Selain itu, petugas juga menyita beberapa makanan yang ada.

Beberapa warung makan yang terindikasi buka di kawasan Kayutangi atau Cendana, juga sempat diperiksa. Namun, pintu warung keburu digembok oleh pemilik.

Kegiatan tersebut sesuai perda nomor 4 tahun 2005, yakni larangan kegiatan berjualan pada bulan Ramadhan, atau jam operasionalnya diatur.

”Sesuai perdana no 4 tahun 2005 larangan kegiatan pada bulan Ramadhan tidak boleh jualan,” kata Mulyadi, Kasi Penegakkan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin.

Totalnya, ada tiga titik yang dirazia, yakni, di kawasam Pramuka, Banua Anyar, dan kayu tangi atau cendana. Kegiatan ini akan terus digelar oleh petugas penegak perda, untuk memberikan  rasa nyaman  kepada warga yang melaksanakan ibadah puasa pada bulan ramadhan seperti sekarang ini.

“Kami melaksanakan pengawasan di daerah pal 6, Banua Anyar, Cendana. Hari ini ada di terminal km 6 di Pramuka terindikasi, Cendana ada satu juga. Di cendana sdh digembok,” lanjut Mulyadi.

Reporter : Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *