DUTA TV BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, resmi mengeluarkan Peraturan Wali kota Nomor 60 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di masa pandemi virus Corona.
Dalam perwali tersebut mempertegas sanksi yang diberikan kepada masyarakat jika tak menggunakan masker.
Sanksi yang dimuat yakni teguran, sikap sosial hingga denda uang tunai mencapai Rp150.000,-
“Pak wali kota pagi tadi telah menandatangni Perwali Nomor 60 tahun 2020, ada beberapa jenis sanksi,” kata Machli Riyadi, Jubir Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Banjarmasin.
Machli juga menuturkan jika penerapan Perwali tersebut tak bisa terpaku pada pemerintah saja namun juga seluruh lapisan masyarakat.
Aparat penegak Perwali serta Perda seperti Satuan Polisi Pamong Praja pun diminta tegas terhadap penerapan aturan ini.
Reporter : Nina Megasari – Zein Fahlevi