Perubahan Tatib Ditarget Tingkatkan Kinerja DPRD Kalsel
BANJARMASIN, DUTA TV – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan.
Perubahan Tata Tertib Dewan itu bertujuan untuk meningkatkan kinerja wakil rakyat di Rumah Banjar. Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus atau Pansus Raperda Tatib, Muhammad Yani Helmi.
Meskipun persetujuan Raperda sempat tertunda karena kegiatan Dewan, namun Pansus optimis Raperda bisa segera disahkan mengingat rancangan perubahan tak mendapat koreksi setelah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kami bersyukur hari ini, masalah Raperda Tatib sudah diparipurnakan. Kami sangat senang karena sebenarnya ini mestinya sudah kami lakukan bulan kemarin, tapi akhirnya tertunda karena reses,” ungkap Yani Helmi.
“Kami sebagai ketua Pansus, sangat senang bahwa ini sudah clear sejak kemarin setelah dikonsultasikan dengan Kemendagri, ternyata tidak ada hal-hal yang terlalu substansial yang harus direvisi,” lanjutnya.
Sementara dalam rapat paripurna, juga dilakukan pengambilan keputusan APBD Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 sebesar 10 triliun lebih menjadi Perda. Persetujuan ditandatangani Gubernur Provinsi Kalsel Haji Sahbirin Noor bersama Ketua DPRD Kalsel.
Dalam sambutannya, Gubernur berharap semua pihak mengawal seluruh agenda pembangunan yang dituangkan dalam APBD semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan masing-masing. Paman Birin berharap seluruh jajaran bisa saling mengontrol, mengawasi, dan mengingatkan agar pemanfaatan APBD 2024 optimal untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan Kalsel.
Repoerter : Evi Dwi Herliyanti