Pertamina Ancam Putus Kerja Sama Dengan Penyalur BBM dan LPG Nakal

Jakarta, DUTA TV — PT Pertamina Patra Niaga menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan praktik ilegal.
Direktur Pemasaran Retail Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga distribusi energi subsidi agar tepat sasaran.
“Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan juga Puspom TNI dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan pendistribusian BBM-elpiji yang tidak tepat sasaran,” kata Eko dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Dia menyatakan, Pertamina berkomitmen penuh untuk menjaga penyaluran dan pendistribusian BBM LPG subsidi 3 kilogram sesuai dengan ketentuan secara wajar dan tepat sasaran bagi bagi masyarakat yang berhak menerima.
Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat pengawasan internal terhadap mitra penyalur guna mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Pertamina Patra Niaga akan menjatuhkan sanksi tegas, baik itu pembinaan maupun hingga pemutusan hubungan usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Eko menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, atas langkah cepat dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM dan elpiji subsidi di berbagai wilayah Indonesia.
“Karena tindakan (penyelahgunaan) ini merugikan negara. Kemudian mengganggu distribusi BBM dan LPG subsidi, terutama dalam hal ketersediaan stok yang dibutuhkan oleh masyarakat yang berhak,” terang dia.
Pertamina akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Pusat Polisi Militer TNI, dalam mendukung penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat praktik ilegal tersebut.
Di sisi lain, Eko mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui aparat penegak hukum, maupun saluran resmi perusahaan, yakni Pertamina Call Center 135.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar 755 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026.
Total, ada 672 tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
Adapun paktik ilegal itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,26 triliun dengan rincian penyalahgunaan BBM subsidi mencapai sekitar Rp 516,8 miliar dan kerugian penyalahgunaan elpiji subsidi mencapai sekitar Rp 749,2 miliar.(dtk)





