Permohonan Tak Jelas, KPU Kotabaru Minta MK Tolak Gugatan 2BHD
Kotabaru, DUTA TV — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Kotabaru, Rabu (03/02/2021).
Agenda sidang lanjutan ini diantaranya mendengarkan jawaban KPU Kotabaru selaku pihak termohon.
Melalui kuasa hukumnya, KPU Kotabaru meminta MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kotabaru nomor urut 2 Burhanudin-Bahrudin atau 2BHD.
Alasannya antara lain dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dituduhkan merupakan kewenangan Bawaslu untuk penyelesaiannya. Selain itu KPU Kotabaru juga membantah semua tudingan kecurangan dan pelanggaran tersebut.
Selanjutnya KPU Kotabaru menilai gugatan yang diajukan pasangan 2BHD tidak jelas. Misalnya terkait tuntutan pemungutan suara ulang, pemohon tidak menyebuntukan dalil yang mengharuskan pemungutan suara ulang itu dilakukan.
“Berdasarkan uraian tersebut mohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sela mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Kotabaru No. 64,” kata Yuni Iswantoro, Kuasa Hukum KPU Kotabaru.
Di lain pihak, pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kotabaru nomor urut 1 Sayed Jafar-Andi Rudi Latif atau SJA-Arul ikut memberikan keterangan mengenai dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dituduhkan 2BHD. Kuasa hukum SJA-Arul menyebut permasalahan sudah selesai karena sebagian tuduhan itu telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten.
“Sebagian tuduhan yang dituduhkan pemohon sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan dalam putusannya menyatakan status terhadap laporan pemohon itu ada yang dihentikan, tidak diterima, tidak diregistrasi, oleh sebab itu pelanggaran itu sudah selesai,” terang Hedi Hudaya, Kuasa Hukum SJA-Arul.
Sementara itu MK menjadwalkan pembacaan putusan terkait kelanjutan perkara ini pada 15 sampai 16 Februari mendatang. Sebelumnya MK akan melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk membahas hasil sidang pemeriksaan pendahuluan yang telah dilaksanakan.
Reporter : Nazat Fitriah