Banjarmasin, DUTA TV — Komisi IV DPRD kota Banjarmasin, menyarankan agar peraturan daerah Perda tentang pendidikan direvisi untuk lebih meningkatkan kesejahteraan guru honorer di kota Banjarmasin.
Pembaharuan perda dinilai perlu untuk lebih memperhatikan hak-hak para dewan guru yang tergabung dalam honorer K2, diantaranya persoalan pemberian tunjangan hari raya atau THR yang ditahun ini menjadi keluhan karena tidak dibayarkan karena terbentur dengan peraturan presiden nomor 44 tahun 2020 yang tidak mencantumkan tenaga honorer.
Belum lagi, sebanyak 79 tenaga honorer k2 yang berharap menjadi prioritas diangkat menjadi PNS tak kunjung terealisasi hingga saat ini.
“Saya sarankan Perda pendidikan dirubah, satu pasal tentang kesejahteraan guru honor. Disdik untuk Propemperda 2021 agar direvisi, kita sudah ada perda pendidikan yang bias mengatur. Jika sudah ada yang mengatur itu boleh,” ujar Matnor Ali Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin.
Komisi IV DPRD juga meminta Disdik segera mengusulkan revisi Perda pendidikan untuk dimasukkan dalam program pembentukan Perda 2021, agar kesejahteraan para guru honor dapat sedikit terbantu.
Reporter : Fadli Rizki