Perda Uji Kendaraan Banjarbaru Kadaluarsa
Banjarbaru, DUTA TV — Kadis Perhubungan kota Banjarbaru Ahmad Yani Makkie serta staff bagian hukum Pemko Banjarbaru, hadir mengikuti rapat Pansus I dalam membahas perubahan Perda tentang uji kendaraan.
Sejumlah anggota Pansus, banyak melontarkan pertanyaan yang melandasi usulan perubahan Perda tersebut, serta besaran retribusi yang ditetapkan.
Menurut ketua Pansus I DPRD Banjarbaru, Hendra Wahyudin dewan ingin menggali banyak informasi, perubahan layanan yang ditargetkan, dan tidak menginginkan masyarakat terlalu dibebani dengan besaran retribusi.
“Kami berharap agar perubahan tidak sampai membebani warga,” kata Hendra Wahyudin
Sementara Dinas Perhubungan Banjarbaru mengungkapkan, berkaitan dengan regulasi baru tentang akreditasi UPT KIR serta upaya percepatan pelayanan uji kendaraan, bebas dari pungli.
“Kita akan berlakukan kartu smart kendaraan,” ujar Ahmad Yani Makkie.
Dengan Perda baru bagi pemilik kendaraan umum dan angkutan akan mendapatkan kartu smart untuk melakukan uji kendaraan, sehingga pemilik kendaraan bebas dari pungutan liar.
Reporter : Tarida Sitompul