Perda Disahkan, PDAM Bandarmasih Resmi Menjadi Perseroda

Banjarmasin, DUTA TVPemerintah dan DPRD Kota Banjarmasin, menggelar paripurna terkait pengesahan perda tentang perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih menjadi PT Air Minum Bandarmasih dalam rapat paripurna, kKamis,(24/03/2022) pagi.

Sahnya perda ini memastikan PDAM Bandarmasih menjadi perseroan terbatas, yang sebelumnya hanya berbentuk badan hukum perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Banjarmasin.

Hasil finalisasi raperda yang dibahas sejak 2021 ini, disampaikan langsung oleh anggota panitia khusus raperda PDAM, Nanang Riduan.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, bersyukur atas disahkannya Perda tersebut, karena saham PDAM Bandarmasih kini dimiliki oleh dua pemegang saham yakni Pemko Banjarmasin dan Pemprov Kalsel.

“jadi ini adalah perda yang sudah dibahas sejak 2020 lalu dimana akhirnya disetujui dan PDAM sudah memiliki perubahan bentuk payung hukum dan disetujui menjadi perseroda dimana kepemilikan sahamnya di miliki oleh Pemko dan Prov Kalsel,” ungkap Ibnu Sina.

Sementara Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya setelah berjalan sekian lama dan sudah berksonultsai dengan pihak Kementerian akhirnya Perda ini bisa disahkan.

“jadi perda ini yang sebelumnya masih belum selesai akhirnya sudah diselesaikan setelah kita berkonsultasi dengan Kementeian Dalam Negeri dan persa ini akhirnya disahkan,” katanya.

Sementara itu untuk modal pertama PT Air Minum Bandarmasin mencapai satu trilun rupiah yang berasal dari penyertaan modal Pemko Banjarmasin sekitar 416 miliar rupiah lebih dan modal dari Pemerintah Provinsi Kalsel sekitar 65 koma 4 miliar rupiah lebih, serta Pemerintah Pusat 5,4 miliar rupiah.

Reporter :  Ade Yanuar.

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *