Percepat Pembentukan AKD, Pansus Tatib Minta Arahan Kemendagri

Jakarta, DUTA TV — Panitia khusus tata tertib atau pansus tatib DPRD provinsi Kalimantan Selatan, meminta arahan dari kementrian dalam negeri, sebagai upaya percepatan pembentukan alat kelengkapan dewan atau AKD, arahan itu juga menjadi dasar penyelarasan pembentukan AKD dengan tatib yang baru.

Ketua pansus tatib Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mengatakan bahwa pihaknya ingin agar tatib DPRD Kalsel yang baru, dapat lebih responsif dalam menyesuaikan tugas anggota dewan dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, tantangan kedepan semakin kompleks, sehingga regulasi internal DPRD harus disusun lebih maksimal.

“kita sesudah mengkonsultasikan tadi maka banyak pasal-pasal tatib yang bisa kita perbaiki dengan kondisi kebutuhan kedepan dan yang paling utama adalah status kelembagaan DPRD kemudian apa saja yang jadi kewenangan tugas kita berkaitan dengan peraturan perundangan-undangan tentang pemerintah daerah apa saja yang bisa dilakukan anggota DPRD memiliki kewenangan dan fingsi itu saja yang kita konsultasikan sehingga kita dalam mensinkronisasi kemudian mengkompilasi pasal-pasal tadi tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, ” Kata H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Agus Mulia Husin menegaskan pentingnya sinkronisasi dalam pembentukan alat kelengkapan dewan, sebagai langkah awal untuk meningkatkan efektivitas kerja DPRD. Ia mengungkapkan bahwa pengesahan tatib akan segera dilanjutkan ke tahap penyelarasan melalui aplikasi I-perda.

“Pada prinsipnya beliau akan memprotes secepatnya jadi kita tinggal finalisasi di internal pansus saja nanti mudahan target waktu akhir hulan ini pansus sudah disahkan dan supaya AKD bisa cepat terbentuk sehingga kita proses pemerintahan dan AKD bisa berjalan seperti biasa lah. Awal Oktober mungkin minggu awal sudah celar semua pembahasan di tingkat pansus sampai kita ajukan ke Kemendagri, ” Tutur Agus Mulia Husin.

Sementara itu, dari hasil pertemuan ini, kepala direktorat produk hukum daerah direktorat jenderal otonomi daerah kemendaggri slamet endarto, memastikan siap membantu memfasilitasi pengesahan tatib tersebut melalui proses I-Perda, pansus tatib DPRD Kalsel berharap seluruh proses ini dapat selesai tepat waktu, sehingga pelaksanaan tugas anggota dewan periode 2024-2029 berjalan dengan lebih efektif dan terstruktur.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *