Perbup Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Tanah Laut Untuk Memutus Penyebaran Covid-19
Duta TV – Tanah Laut, Berdasarkan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomer 99 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 menyatakan masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak akan mendapatkan peringatan bertahap sampai dengan denda sebesar Rp 100 ribu.
Peraturan tersebut juga mengatur sanksi sosial yang akan dijalankan oleh Satpol PP, TNI dan Polri untuk masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan.
Guna mendukung peraturan tersebut, Kapolda Kalsel Irjen Pol. DR. Nico Afinta memerintahkan kepada jajaran Polres Tanah Laut turut menghimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan disiplin dalam protokol kesehatan, agar penyebaran Covid-19 dapat dihentikan di Kabupaten Tanah Laut.
“Perbup ini bukan untuk memaksa, tapi untuk mengedukasi masyarakat, membiasakan masyarakat menggunakan masker. Tapi kalau memang sudah dilakukan edukasi, masih melanggar tentu harus ada sanksi yang tegas,” ujar Bupati Tanah Laut.
Masa sosialisasi Perbup dimulai sejak tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 18 Agustus 2020. Setelahnya, sanksi akan diberlakukan yaitu dimulai tanggal 19 Agustus 2020.
Tim Liputan