Perampungan Proyek Jembatan HKSN Molor Dari Target

Banjarmasin, DUTA TV — Pengerjaan proyek jembatan HKSN telah habis kontrak sejak 23 Desember kemarin, namun proyek tersebut belum bisa diselesaikan karena adanya lahan atau bangunan yang belum dibebaskan hingga hingga saat ini.

Tahap adendum pun dilakukan pihak kontraktor untuk lima hari kerja. Mereka melakukan pengerjaan dibeberapa bagian diluar dari lahan yang masih bersengketa.

Saat ini proses penyelesaian sudah di Pengadilan Negeri Banjarmasin, atau proses konsinyasi. Penolakan pembayaran ganti untung tersebut karena menurut warga tidak sesuai dengan harga yang seharusnya.

“kelanjutannya kita kan sdh menitipkan uang kerohiman ke PN Banjarmasin, tapi warga masih belum menerima sampai hari ini belum sudah kita jelaskan atas perhitungan apresial, minta lebih tinggi, tidak bisa memberikan lebih tinggi. Tiga rumah belum bisa kita kerjakan disisi lain dulu. Progresnya 68 persen sisi selatan, utara fireslep yang baru sudah 90 persen, kita ada aturan pemberian kesempatan ke penyedia adanya kondisi itu selama 50 hari,” kata PLT kadis PUPR Kota Banjarmasin Rini Subantari.

Rencananya Dinas PUPR Kota Banjarmasin akan melakukan pembebasan lahan kembali disisi utara jembatan, untuk keperluan melengkapi keperluan administrasi pelepasan hak tanah.

Tak Terima Nilai Ganti Untung, Warga Gugat Pemko ke PN

Sementara Ariffuddin warga yang bangunannya masih belum mendapatkan ganti untung sesuai dengan mereka inginkan, menggugat Pemko Banjarmasin ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Rencananya sidang akan digelar pada awal januari 2022 mendatang.

Setelah beberapa hari hari Jumat Sabtu datang pemberi tahun SP 1 datang kan dadakan nih, setelah itu seninnya datang SP 1 lalu kami masuk akan gugatan. Rabu kita masukan Januari kita siding. Harga nilai apraiyal kemarin, dijanjikan terus ketemu tidak ketemu. 551 7×20.” Ungkap Warga.

Ariff juga berharap, sebelum adanya putusan pengadilan terkait gugatan mereka, bangunan mereka tidak digusur atau di esksekusi oleh Pemko Banjarmasin.

Reporter : Zein Pahlevi

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *