Per April Pendaftaran Nikah di KUA Ditutup

DUTA TV BANJARMASIN – kementrian Agama baru-baru tadi mengeluarkan aturan terbaru terkait kegiatan menikah selama adanya Pandemi Covid-19.
Menteri Agama bersama Direktur Jendral, bimbingan masyarakat islam mengeluarkan surat edaran, terkait penutupan pendaftaran nikah terhitung 01 April hingga 21 April.
Mengutip dari laman Kementrian Agama, per 03 April saja sudah tercatat 2.427 calon pengantin yang terekam di simkah.kemenag.go.id.
Sebelumnya Kementriaan Agama juga mengatur akad nikah yang hanya boleh dilangsungkan di KUA dan tidak melayani ijab kabul di rumah.
Namun kini muncul pengumuman baru berdasarkan surat edaran Menteri Agarama Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020, dan surat edaran Direktur Jendral bimbingan masyarakat islam yang menyebut, jika pendaftaran nikah melalui Daring dan operator tidak dapat dilakukan hingga 21 April.
Tim Liputan





