DUTA TV KOTABARU – Rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kotabaru gagal disahkan.
Raperda ini diajukan pemerintah kabupaten Kotabaru pada pertengahan Oktober lalu.
Penyertaan modal akan digunakan untuk dana talangan program hibah air minum masyarakat berpenghasilan rendah dari pemerintah pusat tahun 2020 mendatang.
Saat dalam pembahasan Raperda, ada surat dari pemerintah provinsi Kalimantan Selatan terkait perubahan status badan hukum PDAM Kotabaru.
Sesuai peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017, Badan Usaha Milik Daerah harus berbentuk perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah selambatnya pada 2020.
Berhubung belum ada perubahan status, Pemprov Kalimantan Selatan tak bisa memfasilitasi Raperda penyertaan modal untuk PDAM Kotabaru.
“Setelah adakan Pansus muncul surat dari Banjarmasin bahwa PDAM ini akan dijadikan Persero Daerag, kita akan konsul ke provinsi bagaimana status PDAM ini,†tutur Jerry Lumenta ketua Pansus Raperda Penyertaan modal PDAM Kotabaru.
Sementara itu imbas dari gagalnya penyertaan modal ini, PDAM Kotabaru batal mengambil program hibah air minum masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga pada tahun depan warga Kotabaru tak bisa menikmati program sambungan murah.
“Bagi PDAM sih tidak ada dampaknya, tapi inikan program yang sangat bagus salah satunya untuk penambahan pelanggan dan cakupan layanan, karena kita masih ada iddle kapasitas atau kelebihan air,†ucap Tri Basuki Kabag teknik PDAM Kotabaru.
Sebelumnya PDAM Kotabaru mengusulkan sebanyak 700 sambungan rumah untuk program hibah air minum masyarakat berpenghasilan rendah.
Reporter : Nazat Fitriah