Penjelasan Kemendikbudristek Vaksin Bukan Syarat PTM

Jakarta, DUTA TV — Vaksinasi Covid-19 pada peserta didik bukan syarat wajib pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Aturan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 21 Desember 2021.

“Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan,” ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti melalui keterangan tertulis, Senin (28/3/2022).

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam SKB 4 Menteri dan tidak diperkenankan

“Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir,” jelasnya.

Ia mengatakan, vaksinasi tetap tidak menjadi syarat PTM kendati pemerintah terus mendorong vaksinasi Covid-19 kepada seluruh elemen pendidikan, khususnya para guru dan tenaga kependidikan.

“Vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM,” tegas Suharti

Orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM (https://www.detik.com/tag/ptm) Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2022.

SE ini juga mengatur pemerintah daerah untuk tetap memberikan sosialisasi penyelenggaraan PTM terbatas bagi orang tua dan wali, memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

Berdasarkan SE ini, pemerintah daerah juga bertugas memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis.

Dengan berlakunya SE Mendikbudristek terbaru tersebut, maka Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang PTM di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan tidak berlaku.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *