Penghentian Kasus Perjalanan Dinas DPRD Banjar Disorot

Martapura, DUTA TV Praktisi hukum Kabupaten Banjar, Syamsul Bahri menyoroti kebijakan Kejaksaan Negeri Banjar yang menghentikan kasus perjalanan dinas DPRD Banjar  tahun anggaran 2021,  khususnya terkait pasal 4 undang – undang tipikor nomor 31 tahun 1999.

Menurutnya, pasal 4 hanya mengatur tentang bahan pertimbangan meringankan hukuman bagi majelis hakim terhadap tersangka yang mengembalikan uang negara, sehingga patut dipertanyakan ketika dijadikan dalil untuk menghentikan proses hukum dugaan korupsi yang diperiksa oleh kejaksaan.

Demikian pula dalil tentang kerugian yang disebabkan oleh anggota Dprd, displit atau dipecah menjadi per individu, dinilai sangat membingungkan karena anggota DPRD Banjar melaksanakan program perjalanan dinas atas nama kelembagaan, baik antar komisi, maupun alat kelengkapan dewan.

“Dalam pasal 4 juga tidak ada menyebutkan proses hukum bisa dihentikan sebelum tingkat lidik,”jelasnya.

Syamsul bahri berharap agar kasus diusut sampai tuntas terlebih dahulu, agar memiliki kepastian hukum tetap.

 

Reporter :  Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *