Pengambilan Obat Dipersulit, Pasien TBC Harus Ambil Sendiri ke Rumah Sakit

Banjarmasin, DUTA TV — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Suripno Sumas mendapat keluhan dari masyarakat terkait pelayanan untuk pasien TBC. Keluhan itu disampaikan saat ia mensosialisasikan Perda tentang RPJMD Kalsel Tahun 2025–2029.
Wina Dewi, Koordinator Kader Yayasan Bekantan TB Kalsel yang menaungi para pengidap TB di Kalimantan Selatan, mengatakan berdasarkan peraturan baru Dinas Kesehatan, pasien TBC wajib mengambil obat sendiri ke rumah sakit karena harus menggunakan sidik jari. Proses itu pun tak selesai satu hari, pasien baru bisa mengambil obat dua hari berikutnya.
Kondisi itu dinilai mempersulit, mengingat rata-rata pengidap TBC di Kalsel adalah Tuberkulosis Resisten Obat atau TBRO yang kondisinya sudah sulit beraktivitas, dan di beberapa kasus bahkan dikucilkan keluarga. Wina berharap pengidap TBC di Kalsel juga menjadi prioritas di bidang kesehatan dalam RPJMD, mengingat pengidap TBC di Indonesia merupakan peringkat kedua terbanyak setelah India.
“Sangat mempersulit, memprihatinkan karena otomatis susah mengambilnya, harus dengan kursi roda. Pasien dua bulan ini ada tiga orang meninggal. Itu peraturan baru beberapa bulan. Harapannya ya kader bisa mengambilkan, jangan pasiennya saja. Kalau pasiennya tidak bisa bangun bagaimana? Harus berkursi roda, transportasinya tidak ada, apalagi rata-rata pasien ini dikucilkan keluarga, itu kader aja lagi yang mengurus,” ungkapnya.
H. Suripno Sumas, mengatakan bagi petugas yang mendampingi pasien TBC ini menjadi problem yang tak bisa diatasi. Laporan ini akan ditindaklanjuti ke Dinas Kesehatan Kalsel agar dicarikan solusi terhadap hal tersebut.
“Hal ini bagi petugas yang mendampingi penyakit TBC ini menjadi problem yang tak bisa diatasi. Laporan ini akan kami tindaklanjuti ke Dinas Kesehatan Kalsel agar dicarikan solusi terhadap hal tersebut. Karena apabila mengacu pada peraturan pemerintah tersebut, maka akhirnya dampak untuk pelayanan pasien TBC itu bermasalah,” ujarnya.
Sugiarto Sumas, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, menjelaskan penanganan TBC sudah dimasukkan dalam indikator kinerja daerah.
“Penanganan TBC itu sudah dimasukkan dalam indikator kinerja daerah. Artinya bahwa pencapaiannya adalah suatu kewajiban, dan ketika kita mendengarkan ada kasus seperti ini, kita berharap dari sisi mekanisme pengobatannya itu diharapkan dicarikan jalan yang mempermudah pasien. Tapi kemudian bagi pasien sendiri, karena sebagian besar dari penderita TBC itu biasanya juga dari kalangan tidak mampu dari sisi ekonominya, perlu kita mampukan dengan bekerja sama dengan SKPD lain,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, kader juga menyampaikan minimnya anggaran dari yayasan untuk menggaji para kadernya, yakni hanya Rp50 ribu per bulan, tak sebanding dengan risiko tertular yang harus dihadapi. Bukan hanya itu, saat ini bantuan CSR yang diterima penderita TBC juga menurun drastis dari semula Rp600 ribu menjadi hanya Rp400 ribu per bulan.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti





