Pengamat : Ketidak Puasan Hasil, MK Sebagai Jalan Pencari Keadilan
Banjarmasin, DUTA TV — Pilkada 2020 kali ini, publik diberikan pembelajaran dengan banyaknya peserta pemilihan yang mengajukan gugatan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi.
Dari laman MK RI, pilkada se-Kalsel tercatat sejumlah paslon melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yang diketahui dilakukan oleh paslon dari pemilihan gubernur Kalsel, pemilihan wali kota Banjarmasin, bupati kabupaten Banjar, dan bupati kabupaten Kotabaru.
Akademisi dosen FH ULM, Erfa Ridhani menilai hal itu wajar dilakukan oleh sejumlah paslon sebagai upaya pencari keadilan, dan hal ini juga sesuai amanat undang-undang, keberatan hasil pemilihan dapat diselesaikan oleh majelis hakim konstitusi.
“Banyaknya permohonan sengketa ke-MK itu terjadi karena dalam tahapan rekapitulasi perhitungan suara, ada terjadi pepanggaran secara prosedural – administratif tiap tahap berjenjangnya hingga dipleno kan oleh KPU. Itu akan bisa dibuktikan dengan dokumen C hasil, ada syarat formil yang harus dipenuhi, secara materil akan dibahas melalui persidangan. Syarat formil ini agak berat dan kadang mudah dipenuhi, contoh ambang batas dari 0-2% sesuai UU Pilkada, maka dalam beberapa putusan tidak serta merta saklak dalam memutus. Kita berharap dalam peradilan konstitusi jalan yang ditempuh oleh paslon sebagai satu-satunya jalan resmi dalam menyikapi hasil, kita harus lihat satu bentuk upaya hukum resmi, dari pada menggunakan peradilan jalan membuat situasi tidak baik, keputusan harus putusan yang bisa ditaati,” jelasnya.
Meski begitu putusan peradilan di Mahkamah Konstitusi harusnya dapat menjadi landasan keterpilihan pemimpin daerah kedepan, sehingga warga masyarakat dapat menerima hasil yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Reporter : Fadli Rizki