Penerapan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 Bukukan 3.000 Lebih Pelanggar

Banjarmasin, DUTA TV — Penerapan Perwali yang dilakukan dalam satu bulan terakhir, oleh Tim Satgas mencatat ada 3.000 lebih warga dan pengusaha yang mendapat sanksi karena tidak menerapkan protokol kesehatan dengan total uang yang diperoleh mencapai Rp30.000.000,- lebih.

Sementara dari data untuk pelanggar yang menjalani sanksi sosial oleh petugas terdata ada 600 warga.

Penerapan Perwali 68 tahun 2020, memang hampir setiap hari dilakukan oleh pihak Satgas gabungan baik itu TNI Polri dan juga Satpol PP.

Menurut Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, yang juga sebagai pengendali lapangan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, mengaku tak segan-segan untuk menindak tegas warga yang tidak patuh terhadap Perwali 68 tahun 2020, pasalnya penegakan prokes sendiri sudah disosialisasikan selama satu bulan terakhir.

“Lebih kurang 3000 orang sudah dilakukan pelanggaran, denda sendiri hampir Rp30.000.000,- yang melanggar hampir 4000, yang sosial 600 jadi sudah banyak sekali jadi tidak ada lagi masyarakat yang tidak tau atau pura-pura lupa atau pura-pura bodoh atau masa bodo semua sudah tahu,” ucap AKBP Sabana Atmojo.

AKBP Sabana Atmojo Pengendali Lapangan Tim GGTP COVID-19 Kota Banjarmasin
AKBP Sabana Atmojo Pengendali Lapangan Tim GGTP COVID-19 Kota Banjarmasin

Diterapkannnya Perwali 68 tahun 2020 diakui tim gugus dapat menekan angka penularan COVID-19, hal itu terbukti kini kota Banjarmasin, hanya menyisakan satu kelurahan saja yang masih menjadi zona merah.

Reporter : Zein Pahlevi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *