Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, Bhabinkamtibmas Sasar Kerumunan Pasar Bauntung Kota Banjarbaru

Banjarbaru , Duta TV – Personil Bhabinkamtibmas jajaran Polres Banjarbaru, Bhabinkamtibmas kelurahan Kemuning Kota Banjarbaru Aipda Ahmad Sani dan Sosialisasi Perwali nomor 20 Thn. 2020, terkait pedoman dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 kepada warga kelurahan Kemuning Kota Banjarbaru.Rabu (09/09).
Kegiatan sambang bhabinkamtibmas dan sosialisasi merupakan agenda rutin terus menyampaikan himbauan kamtibmas kepada pedagang maupun pengunjung Pasar Bauntung Kota Banjarbaru. Bhabinkamtibmas Aipda Ahmad Sani sasar tempat-tempat kerumunan warga seperti pasar bauntung kelurahan Kemuning Kota Banjarbaru.
“Kegiatan sosialisasi Perwali itu terus kami lakukan ketika kami hadir di tengah warga. Kami himbau kepada warga masyarakat maupun pedagang agar disiplin protokol kesehatan, bagi warga yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi tegas,” ucap Aipda Sani.
Peraturan diatur dalam Perwali nomor 20 Tahun 2020, yaitu sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa berupa teguran, pembinaan fisik yang terukur, kerja sosial, hingga sanksi administrasi. Khusus sanksi administrasi, setiap orang bisa di denda Rp.100 ribu rupiah, paling banyak mencapai Rp.250 ribu rupiah.
Kegiatan ini sejalan dengan program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta dalam rangka pemeliharaan harkamtibmas, dan penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, dan lokal dalam upaya pencegahan pandemi Covid-19.
Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Raharjo mengatakan dalam menjalani Adaptasi Kebiasan Baru personil bhabinkamtibmas pada saat sekarang ini lebih difokuskan pada kegiatan sosialisasi protokol kesehatan. “Melalui Bhabinkamtibmas, Polri senantiasa mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi covid-19,” ungkapnya.
Tim Liputan





