Penasehat Hukum Jumran Bantah Dakwaan Pembunuhan Berencana

BANJARBARU, Duta TV — Penasehat hukum terdakwa Kelasi Satu Bahari Jumran membantah semua dakwaan yang disampaikan Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawati media online berinisial JA.
Bantahan ini disampaikan penasehat hukum Jumran, Letda Efan Tanaem, dalam sidang dengan agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa di Ruang Sidang Antasari Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, di Jalan Trikora, Banjarbaru, pada Kamis siang.
Letda Efan menyatakan jika terdakwa Jumran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Selain itu, Efan menyampaikan permohonan untuk memulihkan hak-hak terdakwa.
Saat hendak dikonfirmasi lebih jauh terkait pembelaan, Efan menolak untuk memberikan statement.
Sementara itu, Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, mengakui jika isi pembelaan dari penasehat hukum Jumran membantah semua pembuktian dari Otmil.
“Semua unsur yang saya buktikan dan saya bacakan melalui tuntutan, disangkal oleh penasehat hukum. Dianggap pembuktian semuanya tidak terbukti. Kami punya hak yang sama untuk menyangkal apa yang disampaikan penasehat hukum, yaitu melalui replik dari oditur. Kami selaku oditur sangat optimis, bahwasanya putusan majelis hakim sesuai dengan yang dituntut Otmil, yaitu pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AL,” jelasnya.
Rencananya, replik akan disampaikan Otmil Banjarmasin saat sidang selanjutnya pada tanggal 10 Juni mendatang. Sunandi optimis setelah penyampaian replik, majelis hakim dapat memutus perkara Jumran sesuai dengan tuntutan dari oditur.
Reporter: Suhardadi





