Pemprov Dukung Bank Kalsel Terkait Regulasi OJK

Banjarbaru, DUTA TVPeraturan otoritas jasa keuangan terbaru No.12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum mewajibkan bank daerah termasuk Bank Kalsel untuk meningkatkan modal minimum menjadi 4 triliun rupiah selambat–lambatnya hingga 31 Desember 2024.

Melihat peraturan tersebut, Pemprov Kalsel sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Kalsel kemudian menggelar rapat koordinasi bertajuk ekspos kinerja dan permodalan Bank Kalsel, yang digelar di ruang rapat kantor Gubernur Kalsel, Senin kemarin (14/06/2021).

Sekda Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, mengaku Pemprov Kalsel selaku Pemegang Saham Pengendali siap mendukung berbagai upaya Bank Kalsel, agar terpenuhinya kewajiban modal inti minimum sebesar 4 triliun rupiah di tahun 2024. Hal ini agar Bank Kalsel tetap eksis dan terus berakselerasi untuk kemajuan Kalimantan Selatan.

Rakor kali ini turut dihadiri Plt. Direktur Utama Bank Kalsel, Igk prasetya, kepala Bappeda Provinsi Kalsel, kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalsel, kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, dan head of bussiness group Bank Kalsel, serta kepala divisi Bank Kalsel terkait.

Tim Liputan