DUTA TV BANJARMASIN – Pelakasanaan perwali No. 60 tahun 2020, batal dilaksanakan pemerintah kota Banjarmasin pada 21 Agustus 2020. Rencananya tim gugus tugas percepatan dan penanganan COVID-19, setelah melakukan sosialisasi penggunaan masker dan peraturan tersebut, langsung memberikan sanksi terhadap warga.
Tim GGTP COVID-19 Banjarmasin mengaku masih melakukan revisi dan evaluasi pada perwali tersebut. Setelah melakukan evaluasi pada perwali tersebut, tim dan juga pemerintah kota Banjarmasin akan melaksanakan sosialisasi kembali kepada warga.
Penerapan sanksi rencananya akan dilaksanakan pada awal bulan September mendatang.
“Dengan diberlakukannya instruksi menteri dalam negeri No. 4 tahun 2020, sehingga perwali No. 60 tahun 2020 harus kita revisi, dan kita sesuaikan dan ini penyesuaian yang baru ini harus kita sosialisasikan kembali kepada warga kota Banjarmasin, dengan demikian kita memperpanjang masa sosialisasi, sampai akhir bulan agustus mendatang. Sehingga, perwali dengan perubahan yang baru mulai aktif satu September,” ujar Machli riyadi, jubir tim GGTP COVID-19 Banjarmasin.
Perwali No. 60 tahun 2020, mengatur warga yang beraktifitas di luar rumah agar selalu menggunakan masker.
Jika peraturan tersebut dilanggar, maka ada sanksi yang menanti, seperti sanksi sosial, fisik, dan yang terakhir denda 100 ribu rupiah.
Reporter : Zein Pahlevi – Nina Megasari