DUTA TV BANJARMASIN – Setelah sebelumnya Pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin mengeluarkan wacana pemberian sanksi terhadap warga yang melanggar atau tidak mematuhi protokol kesehatan saat berada diluar rumah, dengan sanksi denda uang sebesar Rp150.000.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan peraturan walikota atau Perwali, terkait sanksi tersebut. Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina hingga saat ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat dengan peraturan tersebut.
Lihat juga : 400 Lebih Warga Banjarmasin Jalani Tes Swab Masal
Pemerintah kota Banjarmasin menunggu instruksi Presiden terkait aturan protokol kesehatan, yang rencananya ada dalam inpres tersebut.
Dirinya juga mengaku tidak ingin terburu-buru untuk menandatangani Perwali terkait sanksi denda pelanggar aturan protokol kesehatan itu.
“Rencana presiden mengeluarkan inpres nanti ada di draf, denda memang ada tapi ditentukan masing-masing daerah, di Pergub yang ada di angka 250,” kata Ibnu Sina.
Sementara, pemerintah provinsi Kalsel bakal mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020, terkait pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan. Diaturan tersebut Pemprov memberikan sanksi kepada pelanggar harus membayar denda Rp250.000.
Reporter : Zein Pahlevi