Pemko Banjarmasin Tetap Tarik Retribusi ke Pedagang Pasar

DUTA TV BANJARMASIN – Meski kondisi transaksi sedang turun akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan tetap melakukan penarikan retribusi pasar ke para pedagang.

Retribusi tersebut ditarik perharinya ke pedagang pasar baik tipe A, B, C dan D untuk kisarannya dari Rp 3.000 hingga Rp 8.000.

“Retribusinya paling rendah Rp60.000 perbulan, kelas pasar A Rp8.000, kelas pasar B Rp5000, kelas pasar C Rp4.000, kelas pasar D,Rp3.000,” uca Ichrom M Tezar Kabid Pasar Dispersindag kota Banjarmasin.

Namun Kabid pasar Disperindag kota Banjarmasin mengakui pihaknya masih memberikan keringanan kepada pedagang yang masih menunggak pembayaran retribusi selama pandemi Covid-19.

“Biasanya kalau ada tunggakan kita akan sampaikan surat peringatan, untuk sementara kita tidak menyampaikan SP tersebut, kita menunggu saja dari pedagang tersebut,” jelas Ichrom.

Pihak pedagang sendiri sejak masuknya wabah Covid-19 ke Kalimantan Selatan atau ke Banjarmasin, sudah merasakan dampak dengan berkurangnya pendapatan mereka.

 

Reporter : Zein Pahlevi – Nina Megasari

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *