Pemko Sepakat “Papas” Papan Reklame Bando

DUTA TV BANJARMASIN – Pasca melakukan pembongkaran papan iklan raksasa atau bando membentang ruas jalan, di kawasan Ahmad Yani Pemkot Banjarmasin berencana menyapu habis bando lainnya yang masih berdiri di kota sungai.

Hal itu mencuat setelah adanya rapat tim terpadu penataan reklame yang membuahkan kesepakatan atau dispensasi dengan diperbolehkannya reklame berdisi disisi jalan.

Meski demikian kondisi ini diakui akan berdampak pada potensi penerimaan pajak dari sektor reklame, Jika ditotal dalam setahun pendapatan pajak reklame termasuk bando bisa menyumbang PAD hingga 3 Miliar dan Pemko pun siap akan kehilangan potensi senilai 1 Miliar.

“Di tertipkan sesuai kemudian sesuai dengan hasil kesepakatan dari pihak asusiasi kemaren bahwa gantiny adalah mereka memasang baliho kiri kanan jalan itu gantinya, mungkin kita rasa tidak kehilangan ruangnya, berkaitan dengan reklame kita revisi pajaknya sudah masuk Kemenkumham agar dapat memberikan kontribusi yang maksimal ke pemerintah Kota Banjarmsin,” kata Subhan Noor Yaumil Kepala Bakeuda Banjarmasin.

Subhan Noor Yaumil Kepala Bakeuda Banjarmasin.
Subhan Noor Yaumil Kepala Bakeuda Banjarmasin.

Subhan juga menambahkan dalam penempatan baliho disisi jalan, Pemko Banjarmasin yang akan menentukan dimana titik lokasi reklame boleh didirikan oleh pihak pengusaha, agar tak ada lagi pelanggaran aturan pemasangan reklame seperti di Perda, Perwali, Permen PU hingga Undang-Undang tentang Jalan.

Reporter : Fadli Rizki

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *