Pemko Banjarmasin Tidak Serius Tangani Perda Minol?

Banjarmasin, DUTA TV — Penjualan minuman beralkohol di Banjarmasin yang kini mengusung slogan baiman atau barasih wan nyaman, cukup marak saat ini.

Sayangnya, Perda minuman beralkohol yang sudah disetujui beberapa tahun lalu dan diharapkan menjadi payung hukum menekan angka penjualan minuman beralkohol, tak kunjung bisa diterapkan.

Benturan dengan aturan yang ada diatasnya, dituding menjadi kendala hingga diperlukan kanjian ulang yang kini sudah memasuki tahun kedua.

Ditanaya soal ini dan permintaan pihak legislative, Ibnu Sina mengaku kini masih melakukan kajian terhadap perda tersebut.

Namun Wali Kota Banjarmasin, mengakui untuk saat ini perda tersebut belum bisa diimplemantasikan di kota seribu sungai.

“Itu memang dilematis kita bedanyakan Cuma satu jam, itukan seperti, secara substansi melarang sebetulnya, karena Kepres yang sudah dicabut itu, kemudian tidak boleh melarang keseluruhan, sehingga diberikan ruang seperti itu, kemudian dinas kebudayaan sudah duduk bersama bagaimana penertibannya, lebih kepenertiban jangan ada di counter pasar modern, jangan sampai ada. Kontraduktif. Sepertinya bukan mencari retribusi disitu yang disahkan bukan mencari pada, walaupun ada target dana yang terkumpul untuk menertipkan Perda minol menurut saya saat ini belum bisa diimplementasikan,” kata Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin.

Saat ini Pemko hanya melakukan pembatasan penjualan pada counter-counter mini market yang ada di kota Banjarmasin, agar tidak menjual miras. Secara aturan penjualan minuman beralkohol di Banjarmasin juga dibatasi hanya satu jam dari pukul 23.00 hingga 00.00 namun hal itu pun kerap lepas dari pengawasan petugas.

Sementara akibat tidak adanya peraturan yang mengaturnya, para penjual miras di Banjarmasin kini seolah dengan bebas melakukan penjualan minuman beralkohol.

Reporter : Zein Pahlevi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *