Pemko Banjarmasin Komitmen Awasi Peredaran Miras dan Narkoba

DUTA TV BANJARMASIN – Agenda rapat bulanan oleh Kesbangpol Kota Banjarmasin yang dipimpin Wakil Walikota Hermansyah, memetakan pengendalian serta fasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di kota seribu sungai.

Rapat dilakukan berkenaan dengan terbitnya peraturan Mendagri nomor 12 tahun 2019 tentang P4GN dan prekursor narkotika yang mengamanahkan dibentuknya aturan hukum dibawahnya berupa perda dan perwali.

Menindaklanjuti hal itu, Hermansyah segera menggelar rakor bersama tim terkait guna memberangus pasar gelap narkoba.

“Permen harus ditindaklanjuti. Tapi kami tidak menunggu. Dalam bulan ini rakor melibatkan semua pihak, bentuk tim sampai kelurahan. Mendeteksi sesuai Permen sampai ke bawah,”kata Hermansyah.

“Karena ada Permendagri agar Pemda membentuk tim terpadu P4GN serta struktur. Tentang P4GN, workshop, penyuluhan, deteksi dini, bidang pengawasan nasional,”ujar Kabid Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Kota Banjarmasin Riny Subantari.

Pembentukan perda dan perwali tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dapat menjadi benteng awal untuk mencegah, memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Banjarmasin.

  

Reporter : Fadli Rizki