Pemko Banjarmasin Incar Rp 750 Juta dari Pajak Rumah Kos

Banjarmasin, DUTA TV – Mulai tahun ini, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin telah menerapkan pajak bagi seluruh rumah kos. Totalnya, ada sekitar 150 rumah kos yang terdata menjadi wajib pajak di Kota Seribu Sungai.
Menurut Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Kota Banjarmasin, M. Syahid, pajak yang ditarik yakni sebesar 10 persen bagi setiap satu kamar yang disewakan. Namun untuk proses pembayaran, BPKPAD Kota Banjarmasin menerapkan sistem self assessment atau setiap wajib pajak rumah kos akan melaporkan sendiri penghasilan mereka.
Dari jumlah tersebut, target pajak rumah kos yang didapat tahun ini mencapai sekitar Rp750 juta, dan BPKPAD mengklaim sudah menarik sekitar 50 persen dari total target tersebut.
“Untuk data kos-kosan yang ditagih, kami juga melakukan sosialisasi. Walaupun ada juga yang beberapa wajib pajaknya tidak mau hadir karena dianggap kos itu tidak ada,”katanya.
Penerapan pajak kos – kosan sejalan dengan undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), peraturan pemerintah 35 tahun 2024 dan perda nomor 15 tahun 2023.
Reporter : Zein Pahlevi





