Pemko Banjarmasin Bidik Penjualan Minol Tak Berizin

Banjarmasin, DUTA TV – Sebagai kota jasa dagang dan pariwisata, bisnis hiburan dan penjualan minuman beralkohol (minol) di Banjarmasin terbilang cukup laris. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum mengantongi izin resmi untuk penjualan minol.
Hal tersebut diakui oleh Plt. Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin, Fitriah, usai memberikan pembinaan kepada sejumlah tempat hiburan dan kedai penjual minol tanpa izin. Ia menyayangkan belum adanya kesadaran dari para pelaku usaha untuk mengurus izin, padahal retribusi minol telah dihapus pemerintah pusat sejak Januari 2024.
Fitriah juga menyebut, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan cukup besar. Namun, implementasinya masih terhambat oleh Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang melarang keberadaan tempat hiburan atau penjual minol dekat dengan fasilitas pendidikan, tempat ibadah, dan lainnya.
“Nanti kami akan koordinasikan kembali revisi Perda tersebut agar pelaku usaha yang belum memiliki izin bisa segera mengajukannya,” ujar Fitriah dalam kegiatan sosialisasi peredaran minol di salah satu hotel di Banjarmasin.
“Faktanya masih banyak peredaran minol, makanya penting adanya tim pengawasan terpadu. Kita bisa lakukan pengawasan dan pembinaan. Memang hotel boleh menyediakan, tetapi harus sesuai Perda. Kalau perlu direvisi, agar potensi PAD bisa meningkat dan tempat usaha ilegal bisa ditertibkan. Ada beberapa yang memang perlu sosialisasi dan edukasi, tapi juga perlu tindakan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan bahwa saat ini ada 51 peserta yang tercatat dalam kegiatan sosialisasi, terdiri dari 3 distributor dan 48 penjual. Ia juga menyinggung persoalan limbah minol yang menjadi perhatian dan sempat dilakukan penertiban saat Ramadan lalu.
“Kami sudah meneruskan surat ke Satpol PP, dan telah memberikan peringatan. Mudah-mudahan hal ini bisa menjaga konsistensi iklim usaha di Banjarmasin,” ujarnya.
Menurut salah satu pelaku usaha, Deni, ia mendukung penerapan izin terhadap penjual minol agar pelaku usaha dapat bersaing secara sehat.
“Bagus, karena jadi ada ilmunya. Untuk izin juga sudah dalam proses. Kami siap mengikuti aturan untuk golongan A dan B,” ungkapnya.
Pemko Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penjual minol ilegal. Sejumlah pelaku bahkan sudah dikenakan sanksi seperti penutupan usaha sementara hingga penyitaan barang.
Reporter : Zein Pahlevi





