Pemko Banjarbaru Anggarkan Bedah 68 Rumah untuk Warga Kurang Mampu

Banjarbaru, DUTA TV — Program 100 hari kerja Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, bersama Wakil Wali Kota Wartono salah satunya dengan melakukan program Barakat Gawi Banjarbaru, atau singkatan dari Bedah Rumah Rakyat Gasan Wilayah Banjarbaru.
Program bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah kali ini merupakan komitmen Pemerintahan Lisa-Wartono dalam meningkatkan kualitas hidup warganya.
Pada APBD Murni Tahun 2025, Pemko Banjarbaru menganggarkan 1,7 miliar rupiah untuk rehabilitasi 68 rumah warga kurang mampu yang kondisi rumahnya tidak layak huni.
Dari 68 rumah yang akan direnovasi di Kota Banjarbaru, terbanyak di wilayah Kelurahan Cempaka yang akan bedah sebanyak 51 rumah masyarakat berpenghasilan rendah.
Masing-masing penerima manfaat akan mendapatkan bantuan senilai 25 juta rupiah, dengan rincian berupa material sebesar 20 juta rupiah dan untuk upah tukang senilai lima juta rupiah dengan suplai atau pembayaran secara bertahap.
Menurut Tenaga Fasilitator Lapangan, Nurul Hidayah, penentuan penerima manfaat dari program ini telah melewati mekanisme verifikasi oleh instansi terkait yang diturunkan ke lapangan, yakni bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kondisi rumah penerima manfaat memang benar-benar tidak layak huni.
Selain itu, penerima manfaat juga harus memiliki legalitas kepemilikan lahan yang sah, minimal bukti sporadik atau sertifikat tanah.
Nurul Hidayah menjelaskan persyaratan bantuan perbaikan rumah melalui APBD tahun ini.
“APBD tahun ini ada 68 unit rumah. Persyaratan administrasi KTP, KK, dan legalitas kepemilikan tanah. Kemudian yang bersangkutan termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kemudian kondisi rumah memang ada kerusakan, tapi yang diutamakan untuk atap, lantai, dinding, atau Aladin,” jelasnya.
Ia juga menerangkan skema pendanaan dan syarat kepemilikan lahan bagi penerima bantuan.
“Untuk pendanaan dilakukan 2 tahap, itu untuk pembelian material dan juga upah tukang. Total untuk material 20 juta dan untuk upah tukang 5 juta. Untuk lahan harus milik sendiri, minimal bukti surat sporadik, atau bisa juga tanah hibah dari orang tua,” tambahnya.
Program “Barakat Gawi Banjarbaru” memberikan bantuan senilai 25 juta rupiah kepada masing-masing penerima manfaat, dengan total untuk renovasi 68 unit rumah yang tersebar di lima kecamatan, yang selanjutnya bantuan akan diswakelola oleh penerima manfaat.
Verifikasi untuk penerima manfaat dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Pemko Banjarbaru melalui Tenaga Fasilitator Lapangan yang turun langsung ke lapangan.
Reporter: Suhardadi





