Tanah Laut, DUTA TV — Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, berupaya untuk melegalkan bidang tanah milik warga maupun instansi yang ada di Kabupaten Tala. Hal ini terbukti dengan diberikannya sertifikat hak atas tanah melalui PTSL penyerahan sertifikat aset Pemkab Tala aset kantor Kemenag Tala, aset desa dan tanah nelayan tahun 2021.
Kepala BPN Tala menyerahkan sertifikat hak atas tanah sebanyak 90 bidang terdiri dari sertifikat Pemkab Tala sebanyak 32 bidang yang diterima oleh Bupati Tala. Kemudian sertifikat Kemenag satu bidang, aset lahan desa Asam Jaya sebanyak 5 bidang dan aset desa Pemuda sebanyak 2 bidang, sementara untuk sertifikat tanah nelayan ada 50 bidang.
Sejumlah nelayan dari desa Tanjung Dewa, menyampaikan rasa syukur bisa mendapatkan sertifikat tanah gratis dari Pemkab Tala.
“Proses selama 6 bulan posisi di pinggir pantai Tanjung Dewa, rencana mau di kebun dulu senang sekali,” ucap Ahmad, Nelayan Tanjung Dewa.
“Aset desa agar tidak jadi sengketa, untuk masyarakat silahkan untuk pengembangan usaha,” kata Muhammad Sukamta, Bupati Tala.
Bupati Tala Muhammad Sukamta berharap, sertifikat yang sudah diserahkan agar bisa digunakan dengan sebaik-baiknya, dalam hal pengembangan usaha mereka.
Reporter : Suhardadi