Pemkab Kotabaru Kaji Rekomendasi Legislatif

Kotabaru, DUTA TV — Akhir Juli lalu pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan evaluasi terhadap para tenaga non PNS atau TNP di seluruh SKPD.

Evaluasi melalui tes wawancara dan unjuk kerja itu dalam rangka penghapusan TNP secara bertahap sampai 2023.

Hasilnya, dari total 1.145 orang TNP ada 634 orang yang tetap dipertahankan, sementara 511 orang lainnya akan dijadikan outsourcing maupun tidak diperpanjang kontraknya.

Rencananya pada 31 Agustus 2021 sebanyak 27 orang TNP siap diputus kontrak dengan pertimbangan disiplin dan kebutuhan organisasi. Sementara 88 orang lainnya akan menyusul pada akhir September.

Namun setelah adanya rekomendasi dari pihak legislatif untuk menunda pengurangan TNP, Pemkab Kotabaru akan melakukan kajian untuk menetapkan kebijakan selanjutnya.

“Yang jelas kita kaji dulu normatifnya, kita juga pertimbangkan hal-hal yang tidak terkait normatif, mungkin itulah nanti jadi bahan pertimbangkan kita untuk menetapkan kebijakan selanjutnya,” kata  Murdianto, Asisten III Setda Kotabaru.

Soal mekanisme pemberhentian TNP yang dituding tidak transparan serta bernuansa politis, hal itu dengan tegas dibantah. Pelaksanaan evaluasi diklaim objektif walaupun diakui tidak ada ketentuan yang pasti seperti halnya pada ASN.

Reporter : Nazat Fitriah

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *