Pemkab dan Kejari HSS Jalin Kerjasama Tangani Hukum Perdata dan TUN
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Duta TV — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan bersama Kejaksaan Negeri melakukan penandatangan nota kesepahaman atau MoU terkait penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara di lingkup aparatur sipil negara, belum lama tadi.
Kerjasama bertujuan untuk mendeteksi lebih dini potensi permasalahan hukum yang terjadi di internal pemerintahan setempat, agar proses pembangunan dapat berjalan lancar tanpa adanya pelanggaran hukum.
Tidak hanya penanganan hukum, dalam MoU kali ini Kejari Hulu Sungai Selatan juga akan memberikan pendampingan kepada seluruh ASN, dengan harapan dapat lebih memahami hukum perdata dan TUN dalam setiap menjalankan tugas di bidang mereka masing masing agar terhindar dari korupsi dan pelanggaran administrasi.
“Jadi pendampingan ini hanya perdata saja bukan pidana jadi nanti kami akan mendampingi pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan pembangunan yang mana nanti tujuan utamanya kami akan memberikan kenyamanan dan memberikan rasa tenang kepada pelaksana pembangunan supaya dalam melaksanakan pembangunan tidak ada indikasi pidana korupsi dan itu yang kita harapkan.” Ucap Nul Albar, Kajari Hulu Sungai Selatan.
“Ada beberapa poin penting yang tadi sudah disampaikan yaitu pertama masalah masalah bisa berdampak hukum sehingga perlu penanganan dan instansi yang menangani ya alhamdulillah pak kajari siap membantu, kemudian yang kedua kita juga melakukan kerjasama terkait perda atau perlindungan hukum agar kegiatan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat ini sesuai dengan koridor koridor hukum yang ada sehingga tidak melenceng atau tidak berbenturan dengan masalah hukum.” Ujar Hermansyah, Pj Bupati Hulu Sungai Selatan.
Menindak lanjuti kerjasama tersebut, kedepan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan akan melakukan penyuluhan dari pemerintah daerah hingga ke pemerintahan desa, agar dalam setiap pengambilan keputusan dapat berjalan sesuai koridor dan ketentuan yang berlaku tanpa adanya pelanggaran hukum.
Reporter : Muhammad Irfansyah